Pengumpulan Data Identifikasi Standar Jagung Pipil Tingkat Pengguna (Petani Jagung Pemenang Selatan)
MERANGIN - Inventarisasi dan identifikasi ketersediaan SNI/PTM/SOP/GAP/GHP merupakan persyaratan minimal untuk penerapan standar instrumen pertanian (produk/sistem/proses/jasa/personel). Untuk itu tim kegiatan Hasil Identifikasi Standar Instrumen Pertanian (Komoditas Jagung) BPSIP Jambi kembali melaksanakan pengumpulan data dan informasi terkait mutu jagung di Kabupaten Merangin, Kecamatan Pemenang Selatan.
Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui metode wawancara langsung dengan bantuan kuesioner, kepada petani, pedagang pengumpul dan produsen pengolahan jagung serta Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) Kecamatan Pemenang Selatan. Tim BPSIP juga didampingi oleh Kabid Tanaman Pangan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Merangin.
Umumnya di Kabupaten Merangi budidaya jagung dilaksanakan di lahan sekitar kebun sawit begitupun di Kecamatan Pemenang Selatan. Hasil screening awal kuesioner, diperoleh data dan informasi bahwa responden belum mengetahui tentang SNI Jagung. SOP budidaya dan pasca panen juga belum tersedia, petani melaksanakan cara budidaya secara umum.
Olahan jagung sudah ada salah satunya adalah marning jagung. Menurut SNI 01-4300-1996 adalah makanan ringan yang dibuat dari biji buah jagung (Zea mays) tua pipilan kering, direbus, dikeringkan dan digoreng. Peluang untuk olahan jagung cukup besar dan dapat dikembangkan dengan pendampingan yang baik. Namun dalam pengolahan jagung (marning) oleh pelaku usaha belum memiliki infrastruktur standar. Sehingga belum dapat teridentifikais sebagai penerap standar potensial, dengan demikian SNI 01-4300-1996 di lokasi kegiatan lingkup Kabupaten Merangin dapat dinyatakan belum menjadi kebutuhan saat ini.
Secara umum, kendala utama dalam penerapan GAP dan GHP utuk produk jagung pipil di Kecamatan Pemenang Selatan adalah petani belum memiliki lantai jemur dan gudang penyimpanan yang layak. Walaupun demikian dalam pemasaran petani dan pelaku usaha tidak mengalami kendala. Berapun ketersediaan jagung pipil tetap dapat diserap oleh pasar lokal tanpa adanya persyaratan mutu.
Terakhir Desy Nofriati, S.P., M.Si selaku Penanggung jawab kegiatan menekankan walaupun pasar tidak meminta atau pun menetapkan standar mutu namun petani tetap harus mementingkan kualitas, guna mempersiapkan permintaan pasar yang terus berkembang kedepannya.